Section outline

  • Pelatihan adalah salah satu program pendidikan nonformal. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan pada Pasal 26 ayat 3 : Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hal mengenai pendidikan dan pelatihan kerja diperjelas pada ayat 5 “Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi”.

    Menurut Fauzi dkk (2011) pelatihan diadakan berdasarkan hasil koreksi kinerja masa lalu yang tidak/ belum memuaskan, lalu ditelusuri untuk menemukan faktor penyebab yang signifikan dan salah satu solusinya adalah pelatihan. Pelatihan pada prinsipnya adalah untuk mengatasi masalah, dimana masalah dikonotasikan sebagai perbedaan antara fakta dan harapan sehingga pelatihan merupakan alat solusi yang ditawarkan. Pelatihan berkaitan dengan keahlian dan kemampuan pegawai untuk melaksanakan pekerjaan saat ini. Pelatihan memiliki orientasi saat ini dan membantu pegawai untuk mencapai keahlian dan kemampuan tertentu agar berhasil dalam melaksanakan pekerjaannya.