Mata kuliah Hukum Humaniter Internasional ini memiliki kedudukan sebagai mata kuliah yang mengatur tentang Konflik Bersenjata. Mata kuliah Hukum Humaniter Internasional ini mengajarkan tentang sarana serta metode perang. (Hukum Denn Hagg) dan Perlindungan korban perang (Hukum Jenewa).
Di dalam matakuliah ini, kita akan mempelajari apa dan bagaimana pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-undang PPh pasal 21. Materi PPh Pasal 21 membahas mulai dari subjek dan objek Pajak, Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, cara perhitungan hingga pelaporan PPh Pasal 21.